Bahasa Pengumuman CPNS
oleh: Andi Dwi Handoko
dimuat Solopos edisi Kamis, 25 November 2010
Sudah menjadi aturan bila surat dinas atau surat resmi dari suatu instansi harus menggunakan bahasa yang baku dan resmi.
Namun, agak ironis ketika kita memperhatikan beberapa pengumuman pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dikeluarkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota beberapa waktu lalu. Penggunaan bahasa pengumuman CPNS tersebut pada umumnya masih menggunakan beberapa bentuk dan ejaan yang tidak baku.
Misalnya, penulis mengambil sampel pengumuman CPNS di Kota Solo. Di pengumuman tersebut terdapat sebuah persyaratan yang ditulis “Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan”. Ada dua kata yang salah dalam kutipan tersebut, yakni penulisan “foto copy” dan “dilegalisir”. Kata “foto copy” dalam kutipan pengumuman tersebut tidak baku karena penulisan serapan unsur asing yang salah. Pembenaran bentuk tersebut seharusnya adalah “fotokopi”.
Penggunaan kata “dilegalisir” juga salah karena tidak baku. Seharusnya kata tersebut diganti dengan kata “dilegalisasi”. Bentuk tersebut berasal dari kata “legalisasi”. Kata “legalisasi” berarti proses pelegalan atau pengesahan. Hal ini dapat dibandingkan dengan penggunaan “minimalisasi”, “inventarisasi”, “akomodasi”, dan sebagainya. Akan tetapi, dalam masyarakat masih sering ditemukan penggunaan kata “minimalisir”, “inventarisir”, dan “akomodir” yang sebenarnya tidak tepat.
Surat resmi dari suatu instansi pemerintah dapat menjadi rujukan penggunaan bahasa baku dan resmi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasanya harus berpedoman pada aturan tata bahasa yang berlaku, yakni sesuai KBBI, ejaan yang disempurnakan (EYD) dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
foto dari: foto.antarajatim.com
your articles is inspiration for me
BalasHapus